Seni dalam Islam muncul seiring dengan diutusnya Rasulullah SAW. Hal ini bisa kita jumpai dalam hadits nabawi yang diriwayatkan bahwa Abu Bakar pernah masuk ke rumah Aisyah untuk menemui Nabi SAW. Ketika itu ada dua gadis disisi Aisyah yang sedang bernyanyi, lalu Abu Bakar menghardiknya seraya berkata: “Apakah pantas ada seruling syetan dirumah Rosulullah?” kemudian Rosulullah SAW. Menimpali : biarkanlah mereka wahai Abu Bakar, sesungguhnya hari ini adalah hari raya”. Dimasa generasi tabi’in, teori musik juga dikenal dikalangan kaum muslimin mereka mempelajari buku-buku musik yang diterjemahkan dari bahasa Yunani dan Hindia. Diantara para ahli musik yang muncul dikala itu adalah Ibnu Misyah (wafat tahun 705 M), Yusuf bin Sulaiman al-Khotib (wafat tahun 785 M), Kkhalil bin Ahmad yang telah mengarang buku teori musik mengenai not dan irama. Perhatian cukup besar terhadap seni musik diberikan dimasa akhir Daulah Umayyah, kemudian juga dimasa Daulah Abbasiah. Salah satu pendorong didirikannya sekolah musik dimasa kekuasaan daulah Abbasiah karena keahlian seni musik dan menyanyi merupakan salah satu syarat bagi pelayan (budak), pengasuh, dayang-dayang di Istana dan di Rumah-rumah para pejabat. Meskipun seni telah dikenal sejak awal kemunculan Islam, namun perdebatan mengenai batasan-batasan yang membolehkan maupun tidak membolehkan hingga saat ini masih terus tumbuh berkembang, seiring dengan beragamnya alat musik yang diproduksi. Bahkan, pembahasan mengenai hukum memperdagangkan alat-alat musik masih terus menjadi diskusi yang cukup menarik, termasuk mengenai batasan-batasan yang diperbolehkan secara syar’i dalam mengekspresikan seni. Pada kerajaan Islam, kesenian itu dengan segala macam ragamnya dapat berkembang seluas-luasnya, bahkan khalifah atau raja-raja Islam itulah pendorong utama dalam mendirikan masjid, bangunan-bangunan hasil kesenian lainnya yang bernafaskan rasa keagamaan dan ketuhanan. Pemecahan masalah fiqih dengan segala macam masalah khilafiahnya, telah menghisap kering sebagian besar persediaan energi ulama-ulama dan pemimpin-pemimpin Islam Indonesia. Oleh sebab itu walaupun berabad-abad lamanya suara adzan berkumandang di angkasa Indonesia, namun soal kesenian belum mendapat tempat sewajarnya, bahkan terkadang merupakan soal yang masih asing bagi kaum muslimin.

Senin, 06 Februari 2012

prinsip dan ciri kesenian islam

                                        Mohon untuk meninggalkan jejak digital nya ya :)

Dalam Islam terdapat beberapa prinsip mengenai kesenian yang perlu diperhatikan, diantaranya : 1. Mengangkat martabat insan dengan tidak meninggalkan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai yang ada disekelilingnya, manakala manusia menjadi seniman yang menggarap segala unsur kesenian untuk tunduk serta patuh kepada keridhaan Allah swt. 2. Mementingkan persoalan akhlak dan kebenaran yang menyentuh aspek-aspek estetika, kemanusiaan, moral dan lain-lain lagi. 3. Kesenian islam menghubungkan keindahan sebagai nilai yang tergantung kepada keseluruhan kesahihan islam itu sendiri. menurut islam, kesenian yang mempunyai nilai tertinggi ialah yang mendorong ke arah ketaqwaan, kema'rufan, kesahihan dan budi yang mantap. 4. Kesenian islam terpancar daripada wahyu Allah, sama seperti undang-undang Allah dan syariatnya. maknanya ia harus berada di bawah lingkungan dan peraturan wahyu. ini yang membedakan kesenian islam dengan kesenian bukan islam. 5. Kesenian islam menghubungkan manusia dengan tuhan, alam sekitar dan sesama manusia Dan juga makhluk. Terdapat lima hukum dalam seni dapat diperincikan.di antaranya: a. Wajib : jika kesenian itu amat diperlukan oleh muslim yang mana tanpanya individu tersebut boleh jatuh kepada mudarat seperti keperluan manusia untuk membina dan untuk memperindah bentuk masjid yang dimaksudkan untuk menarik hati orang agar ramai untuk mengunjungi rumah Allah swt tersebut. b. Sunnah : jika kesenian itu diperlukan untuk membantu atau menaikkan semangat penyatuan umat islam seperti dalam nasyid, qasidah dan shalawat kepada Rasulullah saw yang diucapkan beramai-ramai dalam sambutan maulid rasul atau seni lagu Al-Quran (tilawah). c. Makruh : jika kesenian itu membawa unsur yang sia-sia seperti karya seni yang tidak diperlukan oleh manusia. d. Haram : jika kesenian itu berbentuk hiburan yang : Melengahkan manusia sehingga mengabaikan kewajiban-kewajiban yang berupa tanggung jawab asas terhadap Allah swt khasnya seperti ibadah dalam fardhu ain dan kifayah. Memberi khayalan kepada manusia sehingga tidak dapat membedakan antara yang hak (benar) dan yang batil (salah). Dicampuri dengan benda-benda haram seperti arak, judi, narkotika dan berbagai kemaksiatan yang lain. Ada percampuran antara lelaki dan perempuan yang bukan mahram seperti pergaulan bebas tanpa batas dalam bentuk bersuka-suka yang melampaui batas. Objek atau arca dalam bentuk ukiran yang menyerupai patung sama ada yang dibuat dari kayu, batu dan lain-lain. Seni yang merusak akhlak dan memudaratkan individu atau yang berbentuk tidak bermoral seperti tarian terkini (kontemporari). Jenis-jenis seni yang dipertontonkan sebagai maksud atau niat untuk memamerkan dengan sikap kesombongan. e. Mubah : apa saja bentuk seni yang tidak ada nash yang mengharamkannya.


Silahkan Gunakan Facebook Comment, Jika Anda Tidak Memiliki Url Blog!

Comments for blogger! brought to you by RESOUL THE ART CENTRE , Ingin Tahu Info Kursus Recording dan Rental Studio? KLIK DISINI!?

2 komentar:

Unknown mengatakan...

bagusss :)

ignazhabibi mengatakan...

Las Vegas casino - DrmCDC
Best Casino for Black Friday 전주 출장안마 in Las Vegas? · Casino City Las Vegas Casino · Downtown Las 과천 출장마사지 Vegas Casino 여수 출장샵 Resort. · Downtown 안성 출장안마 Las Vegas Casino. · Downtown Las Vegas Casino 하남 출장안마

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Bluehost