Seni dalam Islam muncul seiring dengan diutusnya Rasulullah SAW. Hal ini bisa kita jumpai dalam hadits nabawi yang diriwayatkan bahwa Abu Bakar pernah masuk ke rumah Aisyah untuk menemui Nabi SAW. Ketika itu ada dua gadis disisi Aisyah yang sedang bernyanyi, lalu Abu Bakar menghardiknya seraya berkata: “Apakah pantas ada seruling syetan dirumah Rosulullah?” kemudian Rosulullah SAW. Menimpali : biarkanlah mereka wahai Abu Bakar, sesungguhnya hari ini adalah hari raya”. Dimasa generasi tabi’in, teori musik juga dikenal dikalangan kaum muslimin mereka mempelajari buku-buku musik yang diterjemahkan dari bahasa Yunani dan Hindia. Diantara para ahli musik yang muncul dikala itu adalah Ibnu Misyah (wafat tahun 705 M), Yusuf bin Sulaiman al-Khotib (wafat tahun 785 M), Kkhalil bin Ahmad yang telah mengarang buku teori musik mengenai not dan irama. Perhatian cukup besar terhadap seni musik diberikan dimasa akhir Daulah Umayyah, kemudian juga dimasa Daulah Abbasiah. Salah satu pendorong didirikannya sekolah musik dimasa kekuasaan daulah Abbasiah karena keahlian seni musik dan menyanyi merupakan salah satu syarat bagi pelayan (budak), pengasuh, dayang-dayang di Istana dan di Rumah-rumah para pejabat. Meskipun seni telah dikenal sejak awal kemunculan Islam, namun perdebatan mengenai batasan-batasan yang membolehkan maupun tidak membolehkan hingga saat ini masih terus tumbuh berkembang, seiring dengan beragamnya alat musik yang diproduksi. Bahkan, pembahasan mengenai hukum memperdagangkan alat-alat musik masih terus menjadi diskusi yang cukup menarik, termasuk mengenai batasan-batasan yang diperbolehkan secara syar’i dalam mengekspresikan seni. Pada kerajaan Islam, kesenian itu dengan segala macam ragamnya dapat berkembang seluas-luasnya, bahkan khalifah atau raja-raja Islam itulah pendorong utama dalam mendirikan masjid, bangunan-bangunan hasil kesenian lainnya yang bernafaskan rasa keagamaan dan ketuhanan. Pemecahan masalah fiqih dengan segala macam masalah khilafiahnya, telah menghisap kering sebagian besar persediaan energi ulama-ulama dan pemimpin-pemimpin Islam Indonesia. Oleh sebab itu walaupun berabad-abad lamanya suara adzan berkumandang di angkasa Indonesia, namun soal kesenian belum mendapat tempat sewajarnya, bahkan terkadang merupakan soal yang masih asing bagi kaum muslimin.

Senin, 06 Februari 2012

kesenian dalam pandangan ulama

                                        Mohon untuk meninggalkan jejak digital nya ya :)

1. Seni musik: Jumhur ulama sepakat bahwa bentuk seni musik (nyanyian) yang memalingkan dari dzikrullah hukumnya haram, namun kemudian berbeda pandangan mengenai seni musik yang tidak memalingkan dari dzikrullah. Pendapat pertama yang menyatakan bahwa nyanyian dan seni musik merupakan seruling syaitan yang dilarang. Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Umdah berkata: "Telah diriwayatkan tentang halalnya nyanyian dan mendengarkannya dari sekelompok sahabat dan tabi'in, di antaranya adalah Imam yang empat, Ibnu "Uyainah, dan jumhur Syafi'yah." Ini mengenai nyanyian vokal tanpa instrumen musik. Adapun nyanyian yang disertai dengan alat musik maka ulama yang menghalalkannya mengatakan bahwa semua Hadits yang membahas masalah ini nilainya tidak sampai ke tingkat shahih maupun hasan. Inilah yang dikatakan oleh Al-Qadhi Abu Bakar Ibn-ul- Arabi. 2. Seni Pahat, Seni Patung, Seni Lukis: Para ulama berpendapat bahwa tingkat pengharaman itu semakin bertambah manakala patung tersebut berbentuk orang yang diagungkan seperti Al-Masih. Sedang boneka untuk mainan anak-anak diperbolehkan. Adapun mengenai filosofis ulama mesir al-Allammah Syaikhk Muhammad Baqith al-Muthi’i berpendapat bahwa fotografi itu hukumnya mubah, karena aktivitas fotogrfi tidak termasuk dalam aktivitas mencipta sebagaimana yang disinyalir dalam ungkapan hadist…”(mencipta seperti ciptaanKu….), karena foto itu hanya menahan bayangan. Pendapat lain banyak disetujui oleh banyak ulama termasuk Syaikh Yusuf Qardhawi, dengan catatan foto wanita telanjang diharamkan.1 3. Seni Tari: Seni tari sudah dikenal dimasa Rasulullah, seperti tarian Habasyah yang dipertunjukkan oleh orang-orang Habasyah (Ethiopa sekarang) ketika mereka menari meluapkan kegembiraan menyambut kedatangan Rasulullah di kota madinah, bahkan suatu sat Rasulullah pernah mengizinkan Aisyah untuk menonton pertunjukan tarian Habasyah yang sangat sederhana dengan menjinjitkan kaki. Dalam sejarah Islam terdapat perbedaan pendapat antara yang pro dengan yang kontra tentang seni tari. Seni tari pada permulaan Islam berbentuk sederhana dan hanya dilakukan oleh orang-orang yang datang dari luar jazīrah ‘Arab, seperti orang-orang Sudan, Ethiopia, dan lain-lain. Menari biasa dilakukan pada hari-hari gembira, seperti hari raya dan hari-hari gembira lainnya. Salah satu contoh tentang hal ini adalah seperti yang diriwayatkan oleh Abū Dāwūd dari ‘Anas r.a. yang berkata “ Tatkala Rasūlullāh datang ke Madīnah, orang-orang Habsyah (Ethiopia sekarang) menari dengan gembira menyambut kedatangan beliau sambil memainkan senjata mereka”.2 Dahulu, pada jaman khilafah Abbasiyah, seni tari telah mendapatkan tempat yang istimewa di tengah masyarakat, baik di kalangan istana, gedung-gedung khusus (rumah pejabat dan hartawan), maupun di tempat-tempat hiburan lainnya (taman ria dan sebagainya). Pada akhir masa khilafah Abbasiyah, kesenian tari mulai mundur ketika tentara bangsa Mongol menguasai pusat peradaban Islam di Baghdad. Semua hasil karya seni dirusak oleh tentara keji itu karena memang bangsa ini tidak menyukai tarian. Kemudian pada masa khilafah Utsmaniah berikutnya, seni tari berkembang lebih pesat lagi, khususnya tarian sufi yang biasa dilakukan oleh kaum pria saja. Sedangkan penari wanita menarikan tarian di istana dan rumah-rumah para pejabat. Mereka ini adalah penari "berkaliber tinggi". Namun perlu diperhatikan di sini, dalam sejarah umat Islam yang panjang, tari-tarian itu tidak pernah dilakukan di tempat-tempat terbuka yang penontonnya bercampur-baur antara lelaki dengan wanita. Ini berbeda halnya dengan nyanyian. Pada masa pemerintahan khilafah Abbasiyah, para penyanyi diijinkan menyanyi menyanyi sambil menari di jalanan atau di atas jembatan serta di tempat-tempat umum lainnya. Rumah-rumah les privat menyanyi dan menari dibuka untuk umum, baik di rumah-rumah orang kaya maupun miskin.3 Tetapi tidak pernah dilakukan di tempat-tempat khusus, seperti yang dilakukan sekarang ini (khususnya anak-anak muda), misalnya di night club, panggung pertunjukan, dan sebagainya. Perlu diingat, tari-tarian pada masa lalu hanya dilakukan oleh wanita-wanita budak saja yang bekerja di istana, di rumah para pejabat, atau di rumah-rumah rakyat biasa. Namun ada juga penari dari kalangan pria, misalnya Ibrahim Al-Maushili (wafat 235 H), dan sekelompok penari kawakan yang tercatat di dalam kitab Al-Aghani.4 Sebagaimana kami sebutkan di atas, tari-tarian dimasa permulaan Islam tidak pernah dilakukan dalam keadaan kaum lelaki menari bercampur dengan kaum wanita, kecuali sesudah kebudayaan Barat mulai mewarnai dan mempengaruhi kebudayaan Islam. Sesudah itu baru muncul kebiasaan menari dengan mengikuti para penari Barat dengan gaya merangsang syahwat dan membangkitkan birahi, seperti tari balet, dansa, joget, dangdut, atau tarian yang menimbulkan histeria seperti disko dan break dance. Pengarang kitab ilmu seni tari yang pertama di dalam Islam adalah Al-Farabi (wafat tahun 950 M), yang mengarang Kitab Ar-Raqsu Waz-Zafnu (Kitab tentang Tari dan Gerak Kaki).5 Namun di kalangan ulama persoalan seni tari ini masih menjadi perdebatan antara yang membolehkan dengan syarat sesuai dengan adab-adab Islam, ataupun yang sama sekali tidak membolehkan. Hal ini berdasarkan fenomena yang ada di masyarakat bahwa seni tari yang dikenal saat ini cenderung mengarah kepada tindakan tabarruj (memamerkan diri di kalangan yang bukan mahrom), maupun ikhthilath (campur baur laki-laki dan wanita dalam satu majelis tanpa mengindahkan adab-adab Islam). 4. Seni Penulisan (Sastra) Manakala seni penulisan telah dikaitkan dengan seni kesusatetraan. Seni kesusasteraan memang mendapat sambutan yang sangat hangat di kalangan umat Islam dan itu terjadi karena kesusateraan Islam bersumberkan Al-Quran dan al-Sunnah yang mana kesusasteraan Al-Quran dapat dilihat dari dua aspek yaitu keindahan bahasa dan dari segi isinya. Di sini dapat dilihat bahwa hasil atau sumbangan kesusateraan yang berteraskan al-Quran dan al-Sunnah telah menyebabkan kaum musyrikin memeluk agama Islam hanya apabila mendengar al-Quran. Contohnya al-Walid al-Mughirah yang merupakan penyair yang terkenal pada zaman Jahiliyyah dan pengkritik yang paling tajam terhadap Rasulallah saw, Umar al-Khattab serta Labid, Rabiah dan Jubair bin Mat'am. Al-Quran telah berjaya melumpuhkan keangkuhan dan kejaguhan sastrawan Arab dari segi keindahan bahasa kesusteraan dan yang lebih menakjubkan lagi ianya bukan saja menggetarkan jiwa mereka yang memahami bahasa arab malah melintasi batas pribadi, bahasa, keturunan, kebudayaan, geografi, pangkat dan sebagainya. Kesussastraan Islam mula disebarkan oleh Rasulallah s.a.w dan terus berkembang pada zaman khalifah-khalifah al-Rashidin, Umaiyah dan Abbasiyyah. Selain al-Quran, karya kesusteraan Islam juga meliputi Syair, Rubai', Burdah, Prosa dan sebagainya. 1. Lihat Abu Bakar Ibn-ul- Arabi, Ahkam-ul-Quran, Jilid III, hlm. 1053-1054. 2. Lihat Sunan Abu Dawud, Jilid IV, hlm. 281): 3. Lihat Abu Al-Faraj Al-Ishfahani, Al-Aghani, Jilid XVIII, hlm. 128, dan Jilid XIII, hlm. 127. 4. Lihat Abū Al-Faraj Al-Ishfahani, ibidem, Jilid V (Riwayat hidup Ibrahim Al-Maushili). 5. Lihat A. Hasjmy, Ibidem, hlm. 326.

prinsip dan ciri kesenian islam

                                        Mohon untuk meninggalkan jejak digital nya ya :)

Dalam Islam terdapat beberapa prinsip mengenai kesenian yang perlu diperhatikan, diantaranya : 1. Mengangkat martabat insan dengan tidak meninggalkan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai yang ada disekelilingnya, manakala manusia menjadi seniman yang menggarap segala unsur kesenian untuk tunduk serta patuh kepada keridhaan Allah swt. 2. Mementingkan persoalan akhlak dan kebenaran yang menyentuh aspek-aspek estetika, kemanusiaan, moral dan lain-lain lagi. 3. Kesenian islam menghubungkan keindahan sebagai nilai yang tergantung kepada keseluruhan kesahihan islam itu sendiri. menurut islam, kesenian yang mempunyai nilai tertinggi ialah yang mendorong ke arah ketaqwaan, kema'rufan, kesahihan dan budi yang mantap. 4. Kesenian islam terpancar daripada wahyu Allah, sama seperti undang-undang Allah dan syariatnya. maknanya ia harus berada di bawah lingkungan dan peraturan wahyu. ini yang membedakan kesenian islam dengan kesenian bukan islam. 5. Kesenian islam menghubungkan manusia dengan tuhan, alam sekitar dan sesama manusia Dan juga makhluk. Terdapat lima hukum dalam seni dapat diperincikan.di antaranya: a. Wajib : jika kesenian itu amat diperlukan oleh muslim yang mana tanpanya individu tersebut boleh jatuh kepada mudarat seperti keperluan manusia untuk membina dan untuk memperindah bentuk masjid yang dimaksudkan untuk menarik hati orang agar ramai untuk mengunjungi rumah Allah swt tersebut. b. Sunnah : jika kesenian itu diperlukan untuk membantu atau menaikkan semangat penyatuan umat islam seperti dalam nasyid, qasidah dan shalawat kepada Rasulullah saw yang diucapkan beramai-ramai dalam sambutan maulid rasul atau seni lagu Al-Quran (tilawah). c. Makruh : jika kesenian itu membawa unsur yang sia-sia seperti karya seni yang tidak diperlukan oleh manusia. d. Haram : jika kesenian itu berbentuk hiburan yang : Melengahkan manusia sehingga mengabaikan kewajiban-kewajiban yang berupa tanggung jawab asas terhadap Allah swt khasnya seperti ibadah dalam fardhu ain dan kifayah. Memberi khayalan kepada manusia sehingga tidak dapat membedakan antara yang hak (benar) dan yang batil (salah). Dicampuri dengan benda-benda haram seperti arak, judi, narkotika dan berbagai kemaksiatan yang lain. Ada percampuran antara lelaki dan perempuan yang bukan mahram seperti pergaulan bebas tanpa batas dalam bentuk bersuka-suka yang melampaui batas. Objek atau arca dalam bentuk ukiran yang menyerupai patung sama ada yang dibuat dari kayu, batu dan lain-lain. Seni yang merusak akhlak dan memudaratkan individu atau yang berbentuk tidak bermoral seperti tarian terkini (kontemporari). Jenis-jenis seni yang dipertontonkan sebagai maksud atau niat untuk memamerkan dengan sikap kesombongan. e. Mubah : apa saja bentuk seni yang tidak ada nash yang mengharamkannya.


konsep kesenian dalam islam



                                           Mohon untuk meninggalkan jejak digital nya ya :)

Seni Islam merupakan sebagian dari kebudayaan Islam dan perbedaan antara seni Islam dengan bukan Islam ialah dari segi niat atau tujuan dan nilai akhlak yang terkandung dalam hasil seni Islam. Pencapaian yang dibuat oleh seni Islam itu juga merupakan sumbangan daripada peradaban Islam di mana tujuan seni islam ini adalah kerana allah swt. Walaupun seni merupakan salah satu unsur yang disumbangkan tetapi Allah melarang penciptaan seni yang melampaui batas. Keindahan merupakan salah satu ciri keesaan, kebesaran dan kesempurnaan Allah swt lantas segala yang diciptakanNya juga merupakan pancaran keindahanNya. Manusia dijadikan sebagai makhluk yang paling indah dan paling sempurna. Bumi yang merupakan tempat manusia itu ditempatkan juga dihiasi dengan segala keindahan. Allah swt bukan sekadar menjadikan manusia sebagai makhluk yang terindah tetapi juga mempunyai naluri yang cintakan keindahan. Di sinilah letaknya keistimewaan manusia yang tidak dimiliki oleh makhluk lain seperti malaikat, jin dan hewan. Konsep kesenian dan kebudayaan dalam Islam berbeda dengan peradaban Islam yang lain. Dalam pembangunan seni, kerangka dasarnya mestilah menyeluruh dan meliputi aspek-aspek akhlak, iman, masalah keagamaan dan falsafah kehidupan manusia. Seni mestilah merupakan satu proses pendidikan yang bersifat positif mengikut kaca mata Islam, menggerakkan semangat, memimpin batin dan membangunkan akhlak. Artinya seni mestilah bersifat "Al-Amar bil Ma'ruf dan An-Nahy 'an Munkar" (menyuruh berbuat baik dan mencegah kemungkaran) serta membangunkan akhlak masyarakat, bukan membawa kemungkaran dan juga bukan sebagai perusak akhlak ummat. Semua aktivitas kesenian manusia mesti ditundukkan kepada tujuan terakhir (keridhaan Allah dan ketaqwaan). Semua nilai mestilah ditundukkan dalam hubunganNya serta kesanggupan berserah diri. Seni juga seharusnya menjadi alat untuk meningkatkan ketaqwaan. Diantara masalah yang paling rumit dalam kehidupan Islami adalah yang berkaitan dengan hiburan dan seni. Karena kebanyakan manusia sudah terjebak pada kelalaian dan melampaui batas dalam hiburan dan seni yang memang erat hubungannya dengan perasaan, hati serta akal dan pikiran. Umat Islam yang sangat berbangga-bangga dengan mayoritas jumlah pengikutnya adalah terlalu miskin dalam bidang seni-budayanya, suatu ketimpangan dan kepincangan yang sangat serius, karena umat Islam tidak hadir secara kreatif dalam kehidupan kultural masa kini. Sebagian orang menggambarkan umat islam sebagai masyarakat ahli ibadah dan kerja keras, maka tak ada tempat bagi orang-orang yang lalai dan bermain-main, tertawa bergembira ria, bernyanyi atau bermain musik. Tidak boleh bibir tersenyum, mulut tertawa, hati senang, dan tak boleh kecantikan terlukis pada wajah-wajah manusia. Mungkin sebagian orang yang ekstrim setuju terhadap sikap mereka yang bermuka masam, dahi berkerut, dengan penampilan seram dan orang yang keras, putus harapan, gagal atau gagap. Namun sebenarnya, kepribadiaan yang buruk ini bukanlah dari ajaran agama. Maksudnya mereka sendirilah yang mewajibkan tabiat buruk tersebut atas nama agama. Sementara agama sendiri tidak memerintahkannya, tetapi persepsi merekalah yang salah. Sedangkan Islam adalah agama yang realistis. Ia tidak berada didunia khayal dan idealisme semu, namun mendampingi umat manusia didunia yang nyata dan dapat dirasakan. Ia tidak memperlakukan manusia seakan-akan malaikat yang mamiliki sayap, akan tetapi memperlakukannya sebagai manusia yang makan dan minum. Karena itu Islam tidak menuntut dan tidak mengasumsikan umat manusia agar seluruh kata-katanya adalah dzikir, seluruh diamnya adalah pikir, seluruh pendengarannya adalah lantunan Al-Qur’an, dan semua waktu luangnya berada di masjid. Akan tetapi mengakui eksistensi mereka secara seutuhnya, fitrah dan instingnya, yang telah Allah ciptakan dengannya. Allah SWT telah menciptakan mereka dengan tabiat bersuka cita, bersenag-senang, tertawa, bermain-main, sebagaimana mereka diciptakan senang makan dan minum . Kebalikan dari tabiat diatas adalah orang-orang yang bebasa mengumbar hawa nafsunya. Hidupnya diisi dengan hiburan dan kesenangan, mencampuradukkan antara yang di syari’atkan dan yang dilarang, antara yang halal dan yang haram. Mereka serba permisif dan mengeks-ploitasi kebebasannya, menyebarkan kesesatan terselubung maupun terang-terangan,semuanya mengatas namakan seni refreshing, mereka lupa bahwa hukum agama tidak melihat label namanya tetapi pada esensinya. Maka, untuk menghindari kekeliruan dalam memutuskan masalah tersebut dibutuhkan ketelitian dan pemahaman nash-nash yang benar dan tepat, jelas argumentasinya, dan juga menguasai maksud-maksud syari’at serta kaidah-kaidah fiqh yang telah ditetapkan. Rasulullah merupakan teladan yang indah bagi kehidupan manusia seutuhnya. Dalam kesendiriannya, beliau shalat berlama-lama dalam kekhusyukan, dalam tangis, serta dalam berdirinya sehingga bengkaklah kedua kaki beliau tidak peduli kepada siapapun. Akan tetapi ketika ditengah-tengah kehidupan masyarakat, baliau adalah manusia biasa yang mencintai kelezatan hidup, bermuka manis, dan tersenyum, bermain-main dan bersenda gurau, namun tetap tidak mengatakan sesuatu kecuali kebenaran.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Bluehost